Salah satu prasyarat untuk menjadi penerjemah tersumpah dari jalur pendidikan adalah dengan mengikuti Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP). LBI FIB UI menyediakan Kelas Persiapan Ujian Kualifikasi Penerjemah (Pra-UKP) bagi Anda yang berminat untuk menjadi penerjemah tersumpah arah bahasa Inggris-Indonesia dan sebaliknya. Dalam kelas ini peserta akan diberikan materi dan latihan mengenai jenis-jenis teks yang diujikan dalam UKP.
Biaya Pra-UKP
1. Peserta baru (Belum pernah ikut pelatihan & ujian)
Biaya 1 arah bahasa : Rp 6.500.000,00.
Biaya 2 arah bahasa : Rp 9.000.000,00
2. Peserta yg sudah pernah ikut pelatihan + ujian tapi hasilnya tidak lulus dan ingin mengikuti ujian lagi, biayanya Rp 4.200.000,00 per arah bahasa.
Minimal peserta 25 orang.
Informasi lebih lanjut: ppfibui@gmail.com