Bahasa Persatuan: Bahasa Kita, Bahasa Indonesia
“Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”
Sejak dikumandangkannya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, bahasa Indonesia telah resmi diakui sebagai bahasa nasional yang menyatukan keberagaman bangsa Indonesia. Sebagai bahasa persatuan, bahasa Indonesia tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga lambang identitas nasional yang memegang peranan penting dalam perjalanan panjang sejarah bangsa.
Sebelum peristiwa Sumpah Pemuda, bangsa Indonesia adalah bangsa yang terfragmentasi, yang masyarakatnya terbagi ke dalam berbagai kelompok suku, budaya, dan daerah. Hal ini menciptakan sekat-sekat sosial yang sulit ditembus, sehingga menghambat terciptanya rasa persatuan di antara mereka. Saat itu, setiap kelompok lebih mengutamakan identitas daerahnya sendiri – baik dalam aspek bahasa, adat istiadat, maupun cara hidup – yang sering kali membuat interaksi antarkelompok menjadi terbatas. Kondisi ini kian diperburuk dengan adanya penjajahan yang memanfaatkan perbedaan tersebut sebagai alat untuk melemahkan potensi persatuan bangsa. Namun, semangat kebangsaan yang terus tumbuh di antara para pemuda berhasil membawa angin perubahan yang pada akhirnya mencapai puncaknya dalam peristiwa Sumpah Pemuda, yang menyatukan berbagai elemen masyarakat dalam satu komitmen bersama: bertanah air satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu, yaitu Indonesia. Dengan menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, para pemuda saat itu melihat peluang untuk membangun bangsa yang kuat, saat perbedaan bukanlah hambatan melainkan kekayaan yang perlu dijaga.
Pada masa itu, bahasa Indonesia tidak hanya menjadi alat komunikasi lintas budaya saja, melainkan juga simbol kesetaraan. Dalam penggunaannya, semua suku dan golongan memiliki kedudukan yang sama, tanpa memandang perbedaan asal-usul atau status sosial. Hal ini menciptakan ruang inklusif di mana setiap individu merasa memiliki peran yang setara dalam kehidupan berbangsa.
Kehadiran bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan juga menjadi solusi penting dalam mengatasi tantangan keberagaman bahasa di Indonesia. Dengan adanya lebih dari 700 bahasa daerah yang digunakan di seluruh nusantara, bahasa Indonesia menjadi solusi praktis yang memudahkan proses berkomunikasi tanpa perlu memperdebatkan bahasa daerah mana yang harus digunakan. Dengan menggunakan bahasa persatuan, masyarakat dapat berinteraksi secara lancar, serta dapat memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan di tengah keberagaman.
Posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara diatur secara tegas dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.” Ketentuan ini menegaskan posisi bahasa Indonesia sebagai elemen penting dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai bahasa resmi, bahasa Indonesia digunakan dalam berbagai aktivitas kenegaraan, termasuk dalam dokumen-dokumen hukum, pendidikan, komunikasi resmi pemerintah, dan hubungan diplomasi. Pengakuan ini tidak hanya memberikan landasan hukum yang kuat, tetapi juga mengukuhkan bahasa Indonesia sebagai simbol identitas nasional yang harus dijaga dan dilestarikan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Prestasi bahasa Indonesia semakin gemilang ketika pada 20 November 2023, bahasa Indonesia secara resmi diakui sebagai bahasa resmi ke-10 UNESCO. Penetapan ini dilakukan dalam Sidang Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Paris, Prancis. Pengakuan ini tidak hanya mengukuhkan posisi bahasa Indonesia di kancah internasional, tetapi juga membuka peluang lebih besar untuk memperkenalkan budaya dan identitas bangsa Indonesia kepada dunia. Dengan status ini, bahasa Indonesia akan digunakan dalam dokumen resmi UNESCO, program pendidikan, dan forum internasional lainnya. Langkah ini adalah wujud apresiasi dunia terhadap kekayaan budaya yang terkandung dalam bahasa Indonesia, sekaligus menempatkannya sebagai bagian penting dari dialog global.
Perjalanan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bukan hanya sekadar sejarah, tetapi juga merupakan harapan yang terus hidup di tengah masyarakat Indonesia. Dari Sumpah Pemuda hingga pengakuan internasional oleh UNESCO, bahasa Indonesia terbukti telah menjadi alat pemersatu yang dapat mengatasi perbedaan dan membangun solidaritas antarsuku, budaya, dan bangsa. Sebagai bahasa yang menghubungkan masyarakatnya satu sama lain, bahasa Indonesia bukan hanya memperkokoh identitas nasional saja, tetapi juga mengukuhkan Indonesia di mata dunia. Kini, dengan statusnya yang semakin diakui secara global, tugas kita adalah menjaga dan melestarikan bahasa Indonesia sebagai warisan budaya bangsa agar tetap menjadi simbol kebanggaan, kesetaraan, dan persatuan bagi seluruh bangsa Indonesia. Sebagai generasi penerus, kita juga harus berkomitmen untuk menggunakannya dengan bangga dan menjadikannya sebagai jembatan penghubung menuju masa depan bangsa yang lebih baik.
Penulis: Zahra Raudhatul Jannah