PPPProgram Penerjemahan dan Penjurubahasaan (PPP) menawarkan berbagai layanan dan pelatihan dalam bidang penerjemahan, juru bahasa, dan penyuntingan. Didirikan pada tahun 1991, PPP telah memberikan layanan dan pelatihan berkualitas tinggi kepada berbagai klien, baik lokal maupun internasional, dalam sembilan bahasa berbeda (Inggris, Jepang, Cina, Korea, Prancis, Belanda, Jerman, Rusia, dan Arab). PPP juga merupakan satu-satunya lembaga di Indonesia yang menyelenggarakan ujian kualifikasi umum bagi para penerjemah, dan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Indonesia (LSP UI), PPP membantu pilih penerjemah tersumpah untuk dokumen hukum.

 

PERIODE PENDAFTARAN
dibuka mulai 17 Maret hingga 03 Mei 2025


KURSUS DIMULAI:
Kelas Sabtu: 24 Mei 2025
Kelas Senin: 26 Mei 2025

 

PERATURAN KURSUS:

Perihal: Jam Operasional Kantor
Senin-Jumat    : 09.00-15.00 WIB
Sabtu, Minggu & tanggal merah : Tutup

Perihal: Biaya Pendaftaran
Kursus tunggal: Rp165.000,-

  1. Biaya pendaftaran tidak dapat dikembalikan.

  2. Peserta yang sudah mendaftar tetapi tidak mengikuti kursus pada term ini, masih dapat mengikuti kursus tanpa melakukan pendaftaran lagi MAKSIMAL 3 (tiga) Term pendaftaran selanjutnya. Jika sampai dengan 3 (tiga) term selanjutnya peserta tidak mengikuti kursus, biaya pendaftaran akan hangus.

  3. Minimal pendidikan jenjang D3/sederajat.

 

Perihal: Biaya Kursus (Bukan Biaya Pendaftaran)

  1. Pembayaran biaya kursus dilakukan menggunakan Virtual Account melalui laman Pendaftaran Online.

  2. LBI FIBUI menerapkan sistem “First Come First Served“. Peserta yang mendaftar terlebih dahulu akan diprioritaskan masuk ke daftar kelas.

  3. Biaya Kursus TIDAK dapat dicicil.

  4. Kami sarankan secepatnya melakukan pembayaran karena terbatasnya kapasitas kelas di LBI FIB UI.

  5. Biaya kursus sudah termasuk PPN 11%.

 

Perihal: Tes Penempatan

  1. Tes penempatan WAJIB diikuti oleh calon peserta,

  2. Tes penempatan berfungsi sebagai penyaring apakah calon peserta dapat masuk ke program yang dipilih. Calon peserta bisa saja tidak dapat masuk ke program yang dipilih tergantung dari kemampuan dan hasil tes penempatannya,

  3. Kami sangat menyarankan untuk mengikuti tes penempatan (jika diperlukan) secepatnya mengingat LBI FIB UI menerapkan sistem pembatasan jumlah peserta kursus untuk setiap program penerjemahan dan penjurubahasaan.

  4. Tes penempatan dilakukan secara daring (online).

  5. Hasil tes penempatan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Perihal: Jika Kelas Tidak Dibuka
Jika kelas yang dipilih tidak dibuka karena kurang dari batas minimal jumlah peserta, pilihan yang ada adalah:

  1. Pindah program atau jadwal, dengan catatan masih ada kuota pada program dan jadwal yang dipilih.

  2. Pengurangan jam kursus (total durasi belajar dapat dinegosiasikan dan hasil negosiasi harus disetujui oleh seluruh peserta).

  3. Penambahan biaya administrasi dengan besaran tergantung jumlah peserta yang mengikuti kelas (jumlah biaya administrasi tambahan ditentukan oleh LBI FIB UI).

  4. Pengembalian uang kursus (refund) yang baru dapat dilakukan satu bulan setelah kursus berjalan). Uang kursus akan dikembalikan penuh.

 

Perihal: Proses Pengunduran Diri / Perubahan Jadwal karena Alasan Pribadi Peserta

  1. Pastikan Anda sudah memilih jadwal yang sesuai agar tidak terjadi kesalahan pemilihan jadwal kursus,

  2. Pengajuan pengunduran diri atau perubahan jadwal kursus harus disampaikan secara tertulis atau melalui email paling lambat 5 (lima) hari kerja (Sabtu, Minggu, Libur Nasional tidak dihitung) sebelum kursus berjalan.

  3. Kirim email pengajuan pengunduran diri / perubahan jadwal ke: ppp@lbifibui.com.

  4. Pengajuan setelah 5 (lima) hari kerja (Sabtu, Minggu, Libur Nasional tidak dihitung) sebelum kursus dimulai dikenakan potongan sebesar 10% dari biaya kursus.

  5. Pengajuan setelah 1 (satu) hari kerja (Sabtu, Minggu, Libur Nasional tidak dihitung) sebelum kursus dimulai dikenakan potongan sebesar 50% dari biaya kursus.

  6. Biaya kursus tidak dapat dikembalikan jika pengajuan dilakukan pada hari pertama kursus berjalan (sesi pertama sudah dimulai).

  7. Pengajuan tidak dapat dilakukan dan tidak akan diproses jika peserta telah mengikuti proses belajar di kelas atau jika kursus telah berjalan minimal 1 (satu) kali. Uang kursus tidak dapat dikembalikan.

 

* Silakan download jadwal kursus di LBI FIB UI  untuk informasi jadwal program kursus lainnya