Program Penerjemahan dan Penjurubahasaan (PPP) menawarkan berbagai layanan dan pelatihan dalam bidang penerjemahan, juru bahasa, dan penyuntingan. Didirikan pada tahun 1991, PPP telah memberikan layanan dan pelatihan berkualitas tinggi kepada berbagai klien, baik lokal maupun internasional, dalam sembilan bahasa berbeda (Inggris, Jepang, Cina, Korea, Prancis, Belanda, Jerman, Rusia, dan Arab). PPP juga merupakan satu-satunya lembaga di Indonesia yang menyelenggarakan ujian kualifikasi umum bagi para penerjemah, dan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Indonesia (LSP UI), PPP membantu pilih penerjemah tersumpah untuk dokumen hukum.
PERIODE PENDAFTARAN
dibuka mulai 18 November hingga 29 Desember 2024
KURSUS DIMULAI:
Kelas Sabtu: 18 Januari 2025
Kelas Senin: 20 Januari 2025
PERATURAN KURSUS:
Perihal: Jam Operasional Kantor
Senin-Jumat : 09.00-15.00 WIB
Sabtu, Minggu & tanggal merah : Tutup
Perihal: Biaya Pendaftaran
Kursus tunggal: Rp165.000,-
Biaya pendaftaran tidak dapat dikembalikan.
Peserta yang sudah mendaftar tetapi tidak mengikuti kursus pada term ini, masih dapat mengikuti kursus tanpa melakukan pendaftaran lagi MAKSIMAL 1 (satu) Term pendaftaran selanjutnya. Jika sampai dengan satu term selanjutnya peserta tidak mengikuti kursus, biaya pendaftaran akan hangus.
Calon peserta yang masih belum memiliki kartu identitas dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh sekolah calon peserta.
Minimal umur calon peserta adalah 15 tahun atau setara dengan kelas X.
Perihal: Biaya Kursus (Bukan Biaya Pendaftaran)
Pembayaran biaya kursus dilakukan menggunakan Virtual Account melalui laman Pendaftaran Online.
LBI FIBUI menerapkan sistem “First Come First Served“. Peserta yang mengembalikan bukti pembayaran lebih dulu akan diprioritaskan masuk ke daftar kelas.
Peserta yang mengembalikan slip pembayaran setelah kapasitas kelas sudah penuh akan TERDAFTAR UNTUK TERM BERIKUTNYA.
Kami sarankan secepatnya melakukan pembayaran dan pengembalian slip bayar karena terbatasnya kapasitas kelas di LBI FIB UI.
Biaya kursus sudah termasuk PPN 10%.
Perihal: Tes Penempatan
Tes penempatan WAJIB diikuti oleh calon peserta,
Tes penempatan diberikan untuk menentukan level yang akan dimasuki oleh calon peserta sesuai dengan tingkat kemampuannya,
Tes penempatan juga berfungsi sebagai penyaring apakah calon peserta dapat masuk ke program yang dipilih. Calon peserta bisa saja tidak dapat masuk ke program yang dipilih tergantung dari kemampuan dan hasil tes penempatannya,
Kami sangat menyarankan untuk mengikuti tes penempatan (jika diperlukan) secepatnya mengingat LBI FIB UI menerapkan sistem pembatasan jumlah peserta kursus untuk setiap program bahasa.
Tes penempatan dilakukan secara daring (online).
Hasil tes penempatan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Perihal: Jika Kelas Tidak Dibuka
Jika kelas yang dipilih tidak dibuka karena kurang dari batas minimal jumlah peserta, pilihan yang ada adalah:
Pindah program atau jadwal, dengan catatan masih ada kuota pada program dan jadwal yang dipilih.
Pengurangan jam kursus (total durasi belajar dapat dinegosiasikan dan hasil negosiasi harus disetujui oleh seluruh peserta).
Penambahan biaya administrasi dengan besaran tergantung jumlah peserta yang mengikuti kelas (jumlah biaya administrasi tambahan ditentukan oleh LBI FIB UI).
Pengembalian uang kursus (refund) yang baru dapat dilakukan satu bulan setelah kursus berjalan). Uang kursus akan dikembalikan penuh.
Perihal: Proses Pengunduran Diri / Perubahan Jadwal karena Alasan Pribadi Peserta
Pastikan Anda sudah memilih jadwal yang sesuai agar tidak terjadi kesalahan pemilihan jadwal kursus,
Pengajuan pengunduran diri atau perubahan jadwal kursus harus disampaikan secara tertulis atau melalui email paling lambat 5 (lima) hari kerja (Sabtu, Minggu, Libur Nasional tidak dihitung) sebelum kursus berjalan.
Kirim email pengajuan pengunduran diri / perubahan jadwal ke: informasi@lbifibui.com.
Pengajuan setelah 5 (lima) hari kerja (Sabtu, Minggu, Libur Nasional tidak dihitung) sebelum kursus dimulai dikenakan potongan sebesar 10% dari biaya kursus.
Pengajuan setelah 1 (satu) hari kerja (Sabtu, Minggu, Libur Nasional tidak dihitung) sebelum kursus dimulai dikenakan potongan sebesar 50% dari biaya kursus.
Biaya kursus tidak dapat dikembalikan jika pengajuan dilakukan pada hari pertama kursus berjalan (sesi pertama sudah dimulai).
Pengajuan tidak dapat dilakukan dan tidak akan diproses jika peserta telah mengikuti proses belajar di kelas atau jika kursus telah berjalan minimal 1 (satu) kali. Uang kursus tidak dapat dikembalikan.
* Silakan download jadwal kursus di LBI FIB UI untuk informasi jadwal program kursus lainnya