Kami menyediakan jasa layanan sworn translator (penerjemah tersumpah) yang memiliki sertifikasi resmi. Hasil terjemahan akan dibubuhi cap dan tanda tangan penerjemah tersumpah yang terdaftar di Kementrian Hukum Republik Indonesia.
Layanan terjemahan yang tersedia :
1. Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris (ataupun sebaliknya)
2. Bahasa Indonesia ke Bahasa Jepang (ataupun sebaliknya)
Layanan Penerjemah tersumpah meliputi dokumen legal dan pribadi seperti :
Akta Notaris, Surat Perjanjian, Laporan Keuangan, Laporan Pajak, Studi kelayakan, Akta Pendidrian Perusahaan, Surat Perizinan, Izin Domisili, Surat Izin Usaha Perusahaan, Dokumen Perjanjian, Kontrak Kerja, Surat Kuasa, Surat Pengangkatan. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Ijazah, Buku, Abstrak, Skripsi, Tesis, Desertasi, Buku Nikah, Akta Nikah, Surat Cerai, Surat Talak, Surat Keterangan, Akta Lahir, Surat Keterangan Kematian, Surat Waris, Kartu Keluarga (KK), Rapor dan dokumen penting lainnya,.
Informasi lebih lanjut:
E-mail: ppp@lbifibui.com