Pengambilan Sumpah Penerjemah Tersumpah 6 Juni 2024
Pada hari Kamis (06/06/2024) sebanyak 51 (lima puluh satu) orang penerjemah tersumpah telah diambil sumpahnya oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar. Pengambilan sumpah itu sesuai dengan kualifikasi sebagai penerjemah tersumpah dari bahasa Indonesia ke bahasa asing dan sebaliknya, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Badan Sertifikasi Nasional Profesi (BNSP).
Dua orang di antaranya merupakan penerjemah dan pengajar kursus penerjemahan teks hukum di Program Penerjemahan dan Penjurubahasaan (PPP) LBI FIB UI, yaitu Andika Wijaya dan Sarah Chakrawati Budiman. Sebelumnya enam orang penerjemah sekaligus pengajar kursus penerjemahan teks hukum PPP LBI FIB UI yaitu Adhyastri K. Wirajuda, Grace Wiradisastra, Indra Listyo, Nike Sinta Karina, Wenang N. Utami, dan Tosman Efendi telah diambil sumpahnya sebagai penerjemah tersumpah berdasarkan SK Kemenkumham.
Dengan predikat penerjemah tersumpah yang dimiliki para penerjemah dan pengajar LBI FIB UI tersebut, tidak perlu diragukan lagi kualitas mereka dalam menghasilkan terjemahan yang baik dan dalam membagikan ilmunya kepada para peserta yang akan mengikuti jejak mereka di masa depan.
Selain penerjemah dan pengajar PPP LBI FIB UI, terdapat pula lima orang peserta Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP) yang diadakan oleh LBI FIB UI yang turut diambil sumpahnya dalam kesempatan yang sama. Mereka adalah Iga Puspitaning Siwi, Riana Novita, Ricky Pratomo, Rindu Maria, dan Rosavendra. Kelimanya berhasil melewati tahapan-tahapan yang ditempuh dengan mengikuti kursus penerjemahan teks hukum, kelas persiapan UKP, dan UKP di LBI FIB UI dilanjutkan dengan mengikuti asesmen kompetensi penerjemah tersumpah di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UI sebelum akhirnya dinyatakan kompeten sebagai Penerjemah Tersumpah.
Selamat untuk semuanya!
Penulis dan penyunting: Hetty H.N.