Liputan Hari Pertama Kelas Penerjemahan Teks Umum Inggris - Indonesia, Teks Hukum tingkat Dasar, Penyuntingan Terjemahan Bahasa Inggris – Term 2 2025
Program Penerjemah dan Penjurubahasaan (PPP) LBI FIB UI resmi membuka kembali Kelas Penerjemahan Teks Umum Inggris–Indonesia Term 2 pada tanggal 26 Mei 2025 secara daring. Materi pada hari pertama diampu oleh Prof. Dr. Rahayu Surtiati Hidayat dan diikuti oleh sembilan peserta. Kelas dimulai dengan sesi perkenalan antara pengajar dan peserta, yang kemudian dilanjutkan dengan pengenalan istilah-istilah penting dalam kegiatan penerjemahan. Setelah itu, Prof. Rahayu menyampaikan materi mengenai pemahaman dasar bahasa Indonesia tulis. Dalam sesi ini, beliau menjelaskan kaidah kebahasaan yang benar serta tiga aspek penting dalam bahasa, yaitu fungsi, ragam, dan laras. Pemahaman terhadap aspek-aspek tersebut sangat penting agar para peserta dapat bekerja secara efektif, akurat, dan profesional dalam menjembatani komunikasi antar bahasa dan budaya. Kegiatan belajar-mengajar ditutup dengan latihan untuk menguji kemampuan peserta dalam penggunaan kosakata bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), serta latihan penggunaan ejaan dan tanda baca yang benar. Kegiatan ini nantinya menjadi bekal penting bagi peserta dalam praktik penerjemahan ke depannya.
PPP LBI FIB UI juga kembali menyelenggarakan kursus Penerjemahan Teks Hukum Tingkat Menengah pada hari Selasa, 27 Mei 2025 secara daring. Pada pertemuan perdana ini, Bapak Andika Wijaya hadir sebagai fasilitator dan memandu jalannya kelas yang diikuti oleh 17 peserta dengan latar belakang yang beragam. Beberapa di antaranya telah memiliki pengalaman di dunia penerjemahan, sementara lainnya masih tergolong baru namun memiliki minat yang besar terhadap bidang hukum dan penerjemahan. Sesi ini dibuka dengan perkenalan antara peserta dan fasilitator untuk membangun suasana kelas yang inklusif serta memahami motivasi dan latar belakang masing-masing peserta. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memetakan ekspektasi peserta terhadap jalannya kursus. Setelah sesi perkenalan, Bapak Andika memberikan pengantar mengenai praktik penerjemahan teks hukum, termasuk prinsip-prinsip dasar yang perlu diperhatikan, seperti presisi makna, konsistensi terminologi, serta sensitivitas terhadap konteks budaya dan sistem hukum yang berbeda. Beliau juga menekankan pentingnya memahami tujuan komunikasi dari suatu dokumen hukum serta siapa pembacanya, agar terjemahan dapat disesuaikan secara tepat.
Terakhir, PPP LBI FIB UI juga menggelar kelas perdana Kursus Penyuntingan Terjemahan Bahasa Inggris Term 2 tahun 2025 pada 28 Mei 2025. Kelas ini diampu oleh Theresia Pratiwi, MA, MFA, seorang pengajar dan praktisi berpengalaman di bidang penyuntingan dan penerjemahan teks Inggris. Diikuti oleh sembilan peserta, kelas berdurasi dua jam ini berlangsung aktif dengan metode ceramah, diskusi, dan praktik langsung penyuntingan teks. Sesi diawali dengan perkenalan dari masing-masing peserta mengenai motivasi, latar belakang pengalaman, serta tujuan mengikuti kelas. Setelah pembacaan tata tertib, pengajar memaparkan materi dasar penyuntingan dan dilanjutkan dengan diskusi mengenai karakteristik teks akademik, sastra, dan populer. Keberagaman latar belakang peserta menjadikan diskusi berlangsung dinamis dan penuh perspektif. Salah satu poin penting dalam kelas ini adalah pemahaman mengenai batasan profesional dalam peran penyunting. Theresia Pratiwi menekankan bahwa, “Di Indonesia, peran penyunting sering kali tumpang tindih dengan pekerjaan lain seperti penulis atau proofreader. Namun, penting untuk tetap fokus pada tugas utama dan tidak mengambil pekerjaan di luar kapasitas peran yang sebenarnya.” Kelas ini menjadi wadah bagi peserta untuk lebih memahami peran penyunting dalam proses penerjemahan, serta mengenali jenis-jenis teks yang memerlukan pendekatan penyuntingan yang berbeda. Ke depannya, peserta diharapkan dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh untuk menyunting terjemahan secara lebih akurat, efektif, dan profesional.
Penulis: Indriani Rahayu Wulaningtyas, Muhammad Shanneva Raynadi, Dewa Ngakan Made Ari Putra Taman Bali (Pemagang PPP)