Liputan Kelas Pertama Penerjemahan Teks Hukum tingkat Menengah dan Penerjemahan Teks Hukum Mandarin Term 2
Program Penerjemah dan Penjurubahasaan (PPP) LBI FIB UI resmi membuka kembali Kelas Penerjemahan Teks Hukum Mandarin pada tanggal 24 Mei 2025 dan dilaksanakan secara daring. Pertemuan perdana ini diampu oleh Ibu Susy Ong dan diikuti sebanyak delapan belas peserta. Kelas dibuka dengan sesi perkenalan antara pengajar dan peserta, guna membangun suasana belajar yang terbuka dan interaktif. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan latihan penerjemahan berbagai dokumen identitas pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, ijazah, kartu nikah, dan surat cerai. Dalam sesi ini, peserta diajak untuk memahami padanan istilah hukum dalam bahasa Mandarin, serta memperhatikan format dan terminologi yang umum digunakan dalam dokumen resmi.
Ibu Susy Ong juga memberikan penjelasan mengenai cara baca khusus untuk marga orang Tionghoa, yang sering kali menjadi tantangan tersendiri dalam proses penerjemahan dokumen identitas. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan sharing berbagi pengalaman antar peserta. Sesi ini menjadi wadah diskusi yang memperkaya wawasan dan memperkuat pemahaman peserta mengenai praktik penerjemahan dokumen hukum yang akurat dan kontekstual.
PPP LBI FIB UI juga kembali melaksanakan kursus penerjemahan teks hukum tingkat menengah pada hari Sabtu, 24 Mei 2025 secara daring, bersama Ibu Astrid Wirajuda sebagai fasilitator. Kelas pertama ini diikuti oleh 12 peserta dari berbagai latar belakang yang memiliki ketertarikan di bidang hukum dan penerjemahan. Pertemuan ini pada dasarnya merupakan lanjutan dari kursus penerjemahan teks hukum tingkat dasar. Pertemuan ini difokuskan pada pengantar penerjemahan teks hukum, dengan tujuan membekali peserta pemahaman dasar mengenai karakteristik umum teks hukum serta tantangan-tantangan yang kerap dihadapi dalam proses penerjemahannya. Ibu Astrid menjelaskan berbagai ciri khas bahasa hukum, seperti struktur kalimat yang kompleks, penggunaan istilah teknis, serta pentingnya ketepatan dan konsistensi dalam penerjemahan. Selain itu, di akhir sesi para peserta diperkenalkan dengan jenis-jenis kontrak hukum dan bentuk-bentuk archaic yang biasa muncul di bahasa Inggris hukum
Penulis: Indriani Rahayu Wulaningtyas, Muhammad Shanneva Raynadi (Pemagang PPP)